Sabtu, 01 Oktober 2011

Hasil Survei Tentang Mekanisme BOS

Diposting oleh Tim BOS | Tanggal 2011-09-22



Sumber: Tim Manajemen BOS Pusat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas



A. Latar Belakang

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS pada tahun anggaran 2011 melalui dana transfer ke kabupaten/kota mengalami beberapa kendala di lapangan. Salah satu kendala yang saat ini dapat diukur adalah keterlambatan penyaluran dana BOS dari kas daerah ke sekolah. Dibandingkan dengan mekanisme penyaluran dana BOS periode tahun 2005-2010, dari sisi kecepatan penyaluran dana sampai sekolah, tahun 2011 jauh sangat lambat.

Berbagai diskusi di jajaran tingkat nasional, kedua sistem ini banyak diperdebatkan kelebihan dan kelemahan dari sudut pandang masing-masing. Opini/pendapat para pelaksana program BOS di daerah, khususnya dari Tim BOS kabupaten/kota yang telah mengalami 2 sistem penyaluran yang berbeda, tentu akan memberikan penilaian yang objektif. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan survei kepada Tim Manajemen BOS kabupaten/kota seluruh Indonesia.

B. Tujuan Survei

Survei ini bertujuan untuk menggali dan mengumpulkan pendapat Tim Manajemen BOS kabupaten/kota terhadap mekanisme penyaluran dana BOS yang mana yang paling efektif dalam rangka untuk perbaikan kinerja penyaluran dan pengelolaan dana BOS yang akan datang.

C. Metodologi

Sebagai responden dari survei ini adalah seluruh Tim Manajemen BOS kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang hadir pada acara workshop pendataan BOS di 4 region, yaitu di Batam, Bandung, Makasar dan Surabaya. Pengumpulan data dilakukan melalui pengisian daftar pertanyaan/kuesioner dari setiap responden (Terlampir kuesioner). Setiap responden diminta untuk memilih salah satu jawaban dari 3 alternatif bentuk mekanisme penyaluran dana BOS, sebagai berikut:

1. Alternatif 1: mekanisme seperti pada tahun anggaran 2011 yaitu dana ditransfer dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah, kemudian Kas Umum Daerah menyalurkan ke sekolah.

2. Alternatif 2: mekanisme seperti tahun 2010 dan sebelumnya, di mana dana BOS disalurkan langsung dari Dinas Pendidikan Propinsi ke sekolah.

3. Alternatif 3: Selain alternatif 1 dan alternatif 2, Jelaskan seperti apa usulan Saudara.

Setiap responden juga diminta memberi alasan terhadap pilihannya.



D. Hasil Analisis

Dari 497 pengelola BOS kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdapat 481 (96,8%) orang yang mengisi dan mengembalikan angket. Dari 481 pengelola BOS yang mengembalikan kuesioner, 88,4% memilih mekanisme pencairan dana BOS kembali ke sistem tahun 2010; 7,0% memilih mekanisme seperti tahun 2011 sedangkan sisanya (4,6%) mengusulkan sistem yang lain.

Alasan yang diutarakan oleh kabupaten/kota yang memilih alternatif 1(tetap seperti mekanisme penyaluran seperti tahun 2011) antara lain:

1) Penyaluran dana lebih cepat

2) Pengawasan/kendali penggunaan dana di sekolah lebih akurat, lebih terkontrol

3) Rentang kendali lebih dekat, khususnya jika ada kesalahan

4) Sesuai dengan undang-undang bahwa pendidikan dasar adalah wewenang kab/kota

5) Agar pemda punya tanggung-jawab

Alasan utama yang diutarakan kabupaten/kota yang memilih alternatif 2 (kembali ke sistem tahun 2010) antara lain:

1) Mekanisme mudah dan sederhana

2) Mekanisme 2011 menjadi rumit karena harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah

3) Dana lebih cepat diterima sekolah

4) Sekolah tidak siap dengan mekanisme tahun 2011

Beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan alternatif 3, kurang jelas dalam memberikan usulan, kecuali mengusulkan agar dana disalurkan langsung dari pusat ke sekolah.

E. Kesimpulan

Hasil survei terhadap keinginan tim BOS kabupaten/kota terhadap mekanisme penyaluran BOS tahun yang akan datang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Sebagian besar tim BOS kabupaten/kota (88,4%) menginginkan mekanisme pencairan dana BOS masa yang akan datang kembali kepada sistem tahun 2010.

2. Alasan utama pemilihan mekanisme seperti tahun 2010 dibandingkan tahun 2011 adalah birokrasi sederhana sehingga dana lebih cepat diterima oleh sekolah.

3. Hanya sebagian kecil (7,0%) kabupaten/kota yang mengatakan mekanisme pencairan dana BOS tahun 2011 lebih baik dari tahun 2010 dengan beberapa alasan. Di antara kabupaten tersebut hanya 7 Tim BOS kabupaten (1,4%) yang beralasan bahwa melalui mekanisme 2011 dana BOS lebih cepat diterima oleh sekolah dibandingkan tahun 2010.

4. Dari 7 Tim BOS Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dana BOS dapat sampai di sekolah lebih cepat dibandingkan dengan mekanisme tahun 2010, hanya 4 kabupaten yang konsisten antara kinerjanya dengan pendapatnya.

Mekanisme Penyaluran BOS Perlu Dievaluasi


Mekanisme Penyaluran BOS Perlu Dievaluasi

Tanggal :


13 Sep 2011

Sumber :


sinarharapan.co.id

Prakarsa Rakyat,

SEMARANG - Pakar pendidikan yang juga Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang, Muhdi, mengingatkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS).

"Masalahnya, BOS ini penting, sangat dibutuhkan oleh sekolah. Kalau bisa, turunnya awal triwulan karena sekolah sangat butuh," katanya di Semarang, Selasa (13/9), menanggapi masih adanya keterlambatan penyaluran dana BOS.

Menurut dia, mekanisme baru penyaluran BOS yang saat ini tak lagi melalui pemerintah provinsi, namun langsung ke pemerintah kabupaten dan kota, seharusnya membuat penyalurannya berjalan lebih lancar dan efektif.

Akan tetapi, kata dia, tetap saja ada daerah yang penyaluran BOS tersebut terlambat sehingga akhirnya sekolah yang dirugikan dengan keterlambatan itu. Apalagi, katanya, untuk sekolah-sekolah kecil yang berada di daerah pinggiran.

Ia mengatakan, sekolah dengan kondisi semacam itu mengandalkan BOS sebagai satu-satunya sumber operasional sekolah, karena kebanyakan siswa berasal dari kalangan tidak mampu dan mereka tak bisa menghimpun biaya dari masyarakat.

"Dengan mekanisme baru, BOS yang berasal dari pusat akan masuk ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten dan kota, namun hanya 'numpang lewat' karena harus segera disalurkan ke sekolah," katanya.

Melalui mekanisme semacam itu, kata dia, seharusnya penyaluran BOS bisa dilakukan secara cepat karena tidak perlu melalui proses panjang lagi setelah masuk APBD, mengingat alokasinya sudah jelas dan pasti.

"Harus 'dirembuk' (dibahas, red.) di DPRD kabupaten dan kota bagaimana lagi? Peruntukannya sudah jelas, berapa siswa yang dapat, besarnya berapa. Setelah dana dikirim dari pusat, seharusnya segera disalurkan ke sekolah," katanya.

Ia membandingkan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi profesi dosen bersifat triwulan, namun tidak mengalami keterlambatan, padahal BOS sifatnya lebih mendesak untuk kelangsungan operasional sekolah.

"Saya menduga proses panjang justru berada di daerah, setelah BOS dikirim dari pusat harus melalui pembahasan terlebih dulu di DPRD kabupaten dan kota. Kalau Jateng relatif baik, namun kasihan daerah-daerah terpencil," katanya.

Muhdi yang juga Sekretaris Umum PGRI Jateng itu mengatakan, jangan sampai ada lagi sekolah yang terpaksa menghutang terlebih dulu untuk mencukupi biaya operasional yang dibutuhkan, akibat dana BOS tak kunjung cair. (Ant)